Selasa, 10 Maret 2020
Pendidikan Dasar Usia Dini
Pendidikan anak usia dini dilakukan melalui kegiatan belajar dan bermain, memberikan mereka kesempatan seluas luasnya untuk melakukan kegiatan eksplorasi, kegiatan pencarian-menemukan harta karun, bermain ekspresi ( untuk mengenal beragam emosi ) dan berkreasi .
Dalam pengelolaannya Kegiatan PAUD berlandaskan pada :
*LANDASAN YURIDIS
1. Pembukaan UUD 45
2 a Pasal 4 UUD 45
b.Pasal 9 ayat 1 UUD 45
c.Pasal 28B Amandemen UUD 45
d.Pasal 28C Amandemen UUD 45
e.Pasal 31 ayat 1 UUD 45
f.Pasal 31 ayat 3 UUD 45
3. UU No 4 tahun 1974 tentang kesejahteraan anak
4. UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
a. Pasal 4
b. Pasal 8
c. Pasal 9
5. UU no 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional
a. Pasal 1 ayat 14
b. Pasal 24 ayat 1,2,3,4,5
6. PP no. 19 tahun 2005 tentang standart pendidikan pasal 29 ayat 1
7. Peraturan Presiden RI no 7 tahun 2005 tentang rancangan pembangunan jangka menengah RPJM Nasional 2004-2009
8. Keputusan mentri pendidikan no 13 tahun 2005 tentang organisasi dan tatakerja Dirjen Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional yaitu pendidikan anak usia dini non formal berada di bawah pembinaan Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga
Langganan:
Postingan (Atom)